KAWASAN

Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulaupulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
KAWASAN

Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulaupulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
KAWASAN

Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
KAWASAN

Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulaupulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
KAWASAN

Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulaupulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
KAWASAN

Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
KAWASAN

Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
KAWASAN

Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
KAWASAN ANTARWILAYAH

Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
KAWASAN ANTARWILAYAH

Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023