KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KPPN

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku kuasa bendahara umum negara yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KPPN

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KPPN

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA

Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara yang untuk selanjutnya disingkat Kanwil DJKN adalah Kanwil DJKN setempat.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
KAPAL

Kapal adalah kapal apapun, jenis kapal lain atau perahu yang digunakan untuk, yang dilengkapi untuk, atau dimaksudkan untuk, menangkap ikan atau kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
KAPAL

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
KAPAL

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024