KARANTINA IKAN

Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, jenis ikan yang dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2022
KARANTINA IKAN

Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan angan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2023
KARANTINA IKAN

Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
KARANTINA IKAN

Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kusuka adalah identitas tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kusuka adalah identitas tunggal Pelaku Usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
KARTU PELAKU USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT KARTU KUSUKA

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
KARTU PELAKU USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT KARTU KUSUKA

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
KARTU PELAKU UTAMA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu Kusuka adalah identitas tunggal Pelaku Utama kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

Kartu Tanda Penduduk elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023