KARYA CETAK

Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukan bagi umum.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019
KARYA REKAM

Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukan bagi umum.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019
KARYA TULIS/KARYA ILMIAH

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh APJK baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
KARYA TULIS/KARYA ILMIAH

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PELP baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
KARYA TULIS/KARYA ILMIAH

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PHPI baik perorangan atau kelompok di bidang Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
KAS NEGARA

Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021
KAS NEGARA

Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2008
KAWASAN

Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulaupulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
KAWASAN

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya,


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KAWASAN

Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018