KAPAL ASING

Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
KAPAL LATIH PERIKANAN

Kapal Latih Perikanan adalah kapal yang digunakan sepenuhnya untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal perikanan yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2020
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, danf atau mengawetkan ikan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021