KAMPUNG NELAYAN

Kampung Nelayan adalah suatu lingkungan permukiman yang dihuni oleh masyarakat yang mayoritasnya memiliki mata pencaharian sebagai nelayan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2022
KAMPUNG NELAYAN MAJU

Kampung Nelayan Maju adalah Kampung Nelayan yang tertata, bersih, dan sehat yang mampu meningkatkan produktivitas nelayan dan keluarganya.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2022
KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA

Kampung Perikanan Budidaya adalah suatu kawasan yang berbasis komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal dengan menyinergikan berbagai potensi untuk mendorong berkembangnya usaha pembudidayaan ikan yang berdaya saing dan berkelanjutan, menjaga kelestarian sumber daya ikan, serta digerakkan oleh masyarakat sehingga mampu menjamin produksi yang kontinu dan terjadwal.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2021
KANTONG (COD-END)

Kantong (cod-end) adalah bagian jaring paling belakang terbuat dari bahan sintetik PE (Poly Etylene) atau bahan sintetik lainnya dengan lebar mata jaring (mesh size) sekurang-kurangnya 5 (lima) centimeter.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang untuk selanjutnya disingkat KPKNL adalah KPKNL setempat.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku kuasa bendahara umum negara yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020