KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan adalah Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2014
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2009
KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL

Kawasan Konservasi Perairan Nasional adalah Kawasan Konservasi Perairan yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
KAWASAN KONSERVASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat KKP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
KAWASAN LAUT

Kawasan Laut adalah Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Antarwilayah.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016