HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2021
HASIL PERIKANAN

Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
HASIL PERIKANAN NONPANGAN

Hasil Perikanan Nonpangan adalah Hasil Perikanan yang tidak dikonsumsi oleh manusia atau Hasil Perikanan yang karena kandungan bahan bioaktifnya memiliki fungsi tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023
HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2023
HEWAN

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
HEWAN

Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
HIBAH

Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
HIBAH BMN

Hibah BMN adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013