HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
HASIL PERIKANAN

Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021
HASIL PERIKANAN

Hasil perikanan adalah ikan hidup, segar, beku, kering dan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir, baik untuk konsumsi manusia maupun nonkonsumsi.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2011
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2016
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2023
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018