HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2022
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APJK sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APJK.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2021
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PELP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PELP.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2022
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh pengawas kelautan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2022
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PHPI sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PHPI.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APHP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APHP.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2021
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh TPHPI sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023