HARTA KEKAYAAN

Harta kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2015
HASIL BAHAN ASAL HEWAN

Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PELP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PELP.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh pengawas perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Kesehatan Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2022
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2022
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APJK sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APJK.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021