Harta kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PELP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PELP.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh pengawas perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Kesehatan Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APJK sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APJK.