HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APJK sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APJK.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APHP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APHP.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PHPI sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PHPI.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Kelautan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2022
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PELP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PELP.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APHP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APHP.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
HASIL KERJA

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh TPHPI sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2023