HARI

Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
HARI

Hari adalah adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2023
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
HARI

Hari adalah hari kerja.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
HARI

Hari adalah hari kerja.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019