Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Hama dan Penyakit Ikan Tertentu, yang selanjutnya disingkat HPI Tertentu, adalah semua HPI selain HPIK yang belum dan/atau tidak ditetapkan sebagai HPIK tetapi dicegah pemasukannya ke dalam dan/atau antar area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut HPI Tertentu adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi belum ditetapkan sebagai HPIK.
Harga Acuan Ikan adalah harga ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
Harga Indeks Pasar LPG adalah harga yang ditetapkan dalam bentuk formula dan mengacu pada harga propana dan butana yang dikeluarkan setiap bulan oleh Saudi Aramco Conract Price.
Harga Patokan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Harga Patokan LPG adalah harga yang didasari pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan margin usaha yang wajar.
Harga Taksiran adalah hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim I Panitia Penghapusan yang dibentuk pejabat yang berwenang dalam rangka pemindahtanganan dan penghapusan
Hari adalah hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur mengenai hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.