HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disingkat HPI, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN BERBAHAYA

Hama dan penyakit ikan berbahaya adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dan kemungkinan membahayakan kesehatan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2011
HAMA DAN PENYAKIT IKAN BERBAHAYA

Hama dan penyakit ikan berbahaya adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dan kemungkinan membahayakan kesehatan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2011
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disingkat HPIK, adalah semua hama dan penyakit Ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disingkat HPIK, adalah semua HPI yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit Ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di Wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2014
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012