GUMUK PASIR

Gumuk pasir adalah ekosistem berupa bukit/ gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksu material penyusun dan aktivitas angin.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
GUMUK PASIR

Gumuk Pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun dan aktivitas angin.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
GUMUK PASIR

Gumuk pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun dan aktivitas angin.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
GURU

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan menengah.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
GURU

Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar atau membimbing peserta didik pada jenjang pendidikan menengah di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2009
GURU

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan menengah


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2009
GURU

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
HADIAH/CINDERAMATA

Hadiah/Cinderamata adalah objek dari Gratifikasi dalam arti luas, yakni meliputi namun tidak terbatas pada uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
HAK ASASI MANUSIA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT HAM

Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017