Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan
Gubernur adalah kepala daerah provinsi beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan.