GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2013
GROSSE AKTA KAPAL

Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2012
GUBERNUR

Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2013
GUBERNUR

Gubernur adalah kepala daerah provinsi beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2009
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2008
GUBERNUR

Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2011