HARI

Hari adalah hari kerja.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2018
HARI

Hari adalah hari kerja


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
HARI

Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
HARI

Hari adalah hari kerja


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
HARI

Hari adalah adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021