GARIS PANTAI

Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
GARIS PANTAI

Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
GARIS PANTAI

Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
GARIS PANTAI

Garis pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
GARIS SEMPADAN BANGUNAN

Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan yang dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan yang berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
GARIS SEMPADAN BANGUNAN GEDUNG

Garis Sempadan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan bangunan gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
GARIS SEMPADAN BANGUNAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT GSB

Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan yang dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan yang berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
GARIS SEMPADAN JALAN

Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disebut GSJ adalah garis batas luar pengamanan jalan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
GARIS SEMPADAN JALAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT GSJ

Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis batas luar pengamanan jalan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
GEJALA KLINIS

Gejala Klinis adalah tanda-tanda awal oleh suatu serangan penyakit terhadap Ikan berupa kelainan-kelainan fisik, tingkah laku yang terlihat secara visual.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019