HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disingkat HPIK, adalah semua HPI yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit Ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di Wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2014
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA ATAU ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
HAMA DAN PENYAKIT IKAN TERTENTU

Hama dan Penyakit Ikan Tertentu, yang selanjutnya disingkat HPI Tertentu, adalah semua HPI selain HPIK yang belum dan/atau tidak ditetapkan sebagai HPIK tetapi dicegah pemasukannya ke dalam dan/atau antar area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dipersyaratkan oleh negara tujuan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN TERTENTU

Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut HPI Tertentu adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi belum ditetapkan sebagai HPIK.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
HARGA ACUAN IKAN

Harga Acuan Ikan adalah harga ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2023
HARGA INDEKS PASAR LPG

Harga Indeks Pasar LPG adalah harga yang ditetapkan dalam bentuk formula dan mengacu pada harga propana dan butana yang dikeluarkan setiap bulan oleh Saudi Aramco Conract Price.


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2015