Ekspor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Ekspor adalah kegiatan membawa, mengirim, atau mengangkut Jenis Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Eksportir obat ikan adalah orang yang melakukan usaha pengeluaran obat ikan ke luar negeri.
Eksportir Obat Ikan adalah badan hukum atau perorangan yang melakukan usaha ekspor obat ikan
Eksportir obat ikan adalah setiap orang yang melakukan pengeluaran obat ikan ke luar negeri.
Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Enumerator Kelautan dan Perikanan adalah petugas non-aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan pengumpulan, pencatatan, verifikasi, pengolahan, analisis, dan pendokumentasian data di bidang kelautan dan perikanan.
Erosi adalah proses perpindahan sedimen atau material pantai akibat gelombang (abrasi), angin, badai, dan arus yang dapat menyebabkan perubahan garis pantai.
Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian kelautan dan Perikanan.
Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang adalah Pejabat Eselon I atasan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.