Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia;
Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;
Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disingkat HPI adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian ikan.
Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disingkat HPI, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Ikan.
Hama dan penyakit ikan berbahaya adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dan kemungkinan membahayakan kesehatan manusia.
Hama dan penyakit ikan berbahaya adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dan kemungkinan membahayakan kesehatan manusia.
Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disingkat HPIK, adalah semua hama dan penyakit Ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.