FUMIGASI

Fumigasi adalah suatu tindakan untuk mencegah kerusakan fisik Arsip lebih lanjut dapat dihindari, mengobati, atau mematikan faktor-faktor perusak biologis dan mensterilkan keadaan Arsip agar tidak bau busuk serta menyegarkan udara agar tidak menimbulkan penyakit terhadap manusia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
GARAM

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
GARAM

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2017
GARAM

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2023
GARAM

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
GARAM

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
GARIS BATAS KLAIM MAKSIMUM

Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRD).


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
GARIS BATAS KLAIM MAKSIMUM

Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
GARIS BATAS KLAIM MAKSIMUM

Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
GARIS PANGKAL KEPULAUAN

Garis Pangkal Kepulauan adalah garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Konvensi.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023