Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan
Gubernur adalah kepala daerah provinsi beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan.
Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan.