GUBERNUR

Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2013
GUBERNUR

Gubernur adalah kepala daerah provinsi beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2009
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2008
GUBERNUR

Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2011
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2015
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2010
GUBERNUR

Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015