DOSEN

Dosen adalah Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
DOSIER

Dosier adalah Berkas Arsip yang ditata atas dasar kesamaan masalah atau kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
DRAINASE

Drainase adalah metode pengaliran air permukaan atau air tanah agar perairan berubah menjadi lahan.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
DUMPING

Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke Landas Kontinen.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
DUMPING

Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke dalam media lingkungan hidup tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
E-GOVERNMENT

E-government adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis sistem elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
E-LELANG UMUM

E-Lelang umum adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan pelelangan umum secara terbuka, dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
E-LHKPN

e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2018