GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2011
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2015
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2010
GUBERNUR

Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
GUBERNUR

Gubernur adalah wakil Pemerintah di Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2010
GUBERNUR

Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2008
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2014
GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2023
GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2023
GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT YANG SELANJUTNYA DISEBUT GWPP

Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2024