GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2015
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2010
GUBERNUR

Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
GUBERNUR

Gubernur adalah wakil Pemerintah di Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2010
GUBERNUR

Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2008
GUBERNUR

Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2014
GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2023
GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2023
GUGATAN PERWAKILAN

Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
GUGUS PULAU-PULAU KECIL TERLUAR KEPULAUAN ANAMBAS

Gugus Pulau-Pulau Kecil Terluar Kepulauan Anambas yang selanjutnya disingkat Gugus PPKT Kepulauan Anambas adalah PPKT di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri atas Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, dan Pulau Tokongbelayar.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020