HAK JAWAB

Hak Jawab adalah hak untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual, yang seranjutnya disebut HKI, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundangundangan.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
HAK KOREKSI

Hak Koreksi adalah hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA

Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA

Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
HAMA DAN PENYAKIT HEWAN, HAMA DAN PENYAKIT IKAN, ATAU ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN

Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
HAMA DAN PENYAKIT HEWAN, HAMA DAN PENYAKIT IKAN, DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN

Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disingkat HPI adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian ikan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disingkat HPI, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
HAMA DAN PENYAKIT IKAN BERBAHAYA

Hama dan penyakit ikan berbahaya adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dan kemungkinan membahayakan kesehatan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2011