HASIL PERIKANAN

Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2017
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2021
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2018
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2019
HASIL PERIKANAN

Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2021