HLN YANG DIRENCANAKAN

HLN yang Direncanakan adalah HLN dari Pemberi HLN yang diterima dan dibelanjakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan selaku unit pelaksana melalui mekanisme APBN


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
HPIK GOLONGAN I

HPIK Golongan I adalah semua hama dan penyakit Ikan karantina yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
HPIK GOLONGAN II

HPIK Golongan II adalah semua hama dan penyakit Ikan karantina yang dapat disucihamakan dan/atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
IKAN

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
IKAN

Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagianbagiannya


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
IKAN

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2018
IKAN

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2012
IKAN

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
IKAN

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
IKAN

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2010