Iklan adalah bentuk publikasi terkontrol yang dilakukan Kementerian melalui Media Massa untuk mempromosikan berbagai kebijakan/program/kegiatan.
Iklan adalah bentuk publikasi terkontrol yang dilakukan Kementerian melalui media massa untuk mempromosikan berbagai kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.
Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, yang selanjutnya disebut IUU Fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
Imbuhan Pakan adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam Pakan Ikan, yang ditambahkan dengan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan Ikan dan kesehatan Ikan
Imbuhan Pakan adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam Pakan Ikan, yang ditambahkan dengan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan Ikan dan kesehatan Ikan.
Imbuhan pakan (feed-additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam pakan, yang tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan ikan;
Impor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Impor adalah kegiatan memasukkan Jenis Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor komoditas pergaraman untuk kebutuhan usahanya.