Surat Keterangan Layak Edar adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa ikan memenuhi syarat untuk diedarkan.
Surat Keterangan Layak Edar adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa ikan memenuhi syarat untuk diedarkan.
Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya diperintahkan masuk ke instalasi karantina ikan untuk dikenakan tindakan karantina ikan.
Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat Pemasukan yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan segera dibawa ke Instalasi Karantina untuk dilakukan Tindakan Karantina.
Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya diperintahkan masuk ke TPS karantina ikan untuk dikenakan tindakan karantina ikan.
Surat Keterangan Pemasangan Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKPT, adalah bukti bahwa transmiter SPKP online telah terpasang diatas kapal perikanan yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan.
Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau sampel Obat Ikan yang diimpor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Surat Keterangan Pendaratan Ikan, yang selanjutnya disingkat SKPI, adalah surat yang menyatakan bahwa hasil tangkapan ikan yang didaratkan bukan berasal dari kegiatan IUU Fishing.
Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Obat Ikan yang diekspor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.