Surat keterangan aktivasi transmitter, yang selanjutnya disebut SKAT, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah terpantau oleh sistem pemantauan kapal perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.
Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.
Surat Keterangan Benda Lain yang selanjutnya disingkat SKBL, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.
Surat Keterangan Benda Lain yang selanjutnya disingkat SKBL adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat Pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa berupa Benda Lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.
Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina.
Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang berupa ikan atau produk perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKLL, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran yang menyatakan bahwa Media Pembawa atau Hasil Perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintas bebaskan keluar wilayah Negara Republik Indonesia atau ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKLL adalah dokumen yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang berupa Ikan atau produk perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan/Produk Perikanan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia atau ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.