SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITTER

Surat keterangan aktivasi transmitter, yang selanjutnya disebut SKAT, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah terpantau oleh sistem pemantauan kapal perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2010
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITTER YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKAT

Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
SURAT KETERANGAN BENDA LAIN

Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT KETERANGAN BENDA LAIN

Surat Keterangan Benda Lain yang selanjutnya disingkat SKBL, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN BENDA LAIN

Surat Keterangan Benda Lain yang selanjutnya disingkat SKBL adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat Pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa berupa Benda Lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN BENDA LAIN

Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2017
SURAT KETERANGAN LALU LINTAS IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang berupa ikan atau produk perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
SURAT KETERANGAN LALU LINTAS IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKLL, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran yang menyatakan bahwa Media Pembawa atau Hasil Perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintas bebaskan keluar wilayah Negara Republik Indonesia atau ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN LALU LINTAS IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKLL adalah dokumen yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang berupa Ikan atau produk perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN LALU LINTAS IKAN/PRODUK PERIKANAN

Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan/Produk Perikanan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia atau ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008