SERVICE DESK

Service Desk adalah titik kontak terpusat (central point of contact) dari Unit Pengguna TI Kementerian kepada Unit Pengelola TI Kementerian, baik untuk permintaan layanan, perubahan, penyampaian keluhan, insiden maupun masalah.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
SERVICE LEVEL AGREEMENT ATAU YANG SELANJUTNYA DISEBUT SLA

Service Level Agreement atau yang selanjutnya disebut SLA adalah suatu perjanjian antara Unit Pengelola TI Kementerian dengan Unit Pengguna TI Kementerian untuk menghasilkan suatu pemahaman bersama tentang Iayanan, prioritas, dan tanggung jawab.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
SETIAP ORANG

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2018
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perserorangan atau korporasi.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024