SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN

Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA

Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA

Surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara, yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara yang terjadi, yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan, pengampu, atau ahli waris, yang telah melakukan perbuatan merugikan negara dimaksud.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITER

Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKAT, adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITER

Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITER

Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKAT, adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITER

Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITER

Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKAT, adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada PPKP.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITER

Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITTER

Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014