Service Desk adalah titik kontak terpusat (central point of contact) dari Unit Pengguna TI Kementerian kepada Unit Pengelola TI Kementerian, baik untuk permintaan layanan, perubahan, penyampaian keluhan, insiden maupun masalah.
Service Level Agreement atau yang selanjutnya disebut SLA adalah suatu perjanjian antara Unit Pengelola TI Kementerian dengan Unit Pengguna TI Kementerian untuk menghasilkan suatu pemahaman bersama tentang Iayanan, prioritas, dan tanggung jawab.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.