Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 56
Tahun : 2016
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Rajungan (Portunus spp.) dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan : 27 Desember 2016
Subjek : PENANGKAPAN - PENGELUARAN - LARANGAN - LOBSTER - KEPITING - RAJUNGAN
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BN 2016 (2000): 7 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Dicabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia

 

Mencabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunus spp.)

Abstrak : -
File :
24 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode : -
Berbagi :