WhatsApp
SCREENING TARGET CONCENTRATION

Screening Target Concentration yang selanjutnya disingkat STC adalah batas konsentrasi substansi uji yang nilainya setengah dari nilai BMR atau BMKL.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
SEDIAAN OBAT IKAN

Sediaan obat ikan adalah produk obat ikan yang terdiri dari golongan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2014
SEGMENTASI USAHA

Segmentasi Usaha adalah Pembudidayaan berdasarkan ukuran atau bobot Ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
SEGMENTASI USAHA

Segmentasi Usaha adalah Pembudidayaan berdasarkan ukuran atau bobot Ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
SEGMENTASI USAHA

Segmentasi Usaha adalah Pembudidayaan berdasarkan ukuran ikan atau bobot yang dipelihara dalam waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
SEGMENTASI USAHA

Segmentasi Usaha adalah Pembudidayaan berdasarkan ukuran atau bobot Ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
SEKOLAH KADER

Sekolah Kader adalah sistem pengembangan Kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan Jabatan


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN

Sekolah Tinggi Perikanan yang selanjutnya disebut STP adalah lembaga pendidikan tinggi dalam bentuk Sekolah Tinggi di bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN

Sekolah Tinggi Perikanan, yang selanjutnya disebut STP, adalah lembaga pendidikan tinggi dalam bentuk Sekolah Tinggi di bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2009
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN

Sekolah Tinggi Perikanan, yang selanjutnya disingkat STP, adalah Perguran Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melalui kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2017