RUANG

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
RUANG

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
RUANG

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
RUANG TERBUKA HIJAU

Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
RUANG TERBUKA HIJAU

Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah ruang-ruang dalam kota dalam bentuk area/kawasan maupun memanjang/jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana dan/atau budi daya pertanian.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
RUANG TERBUKA HIJAU

Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah ruang-ruang dalam kota dalam bentuk area/Kawasan maupun memanjang/jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana dan/atau budi daya pertanian.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
RUANG TERBUKA HIJAU

Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah ruang-ruang dalam kota dalam bentuk area/kawasan maupun memanjang/jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana dan/atau budi daya pertanian.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
RUANG TERBUKA HIJAU YANG SELANJUTNYA DISINGKAT RTH

Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
RUBRIK

Rubrik adalah Berkas Arsip yang ditata atas dasar kesamaan masalah.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
RUMPON

Rumpon adalah Alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang di manfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014