Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang
Rencana Tindak adalah rencana implementasi pengembangan kawasan minapolitan di daerah kabupaten/kota yang disusun secara tahunan dengan mengacu pada tahapan pembangunan lima tahunan sebagaimana yang tercantum dalam rencana induk.
Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi rencana tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi rencana tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.