Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik, yang selanjutnya disebut SKIPP Domestik, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari HPIK, serta memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina untuk pengeluaran media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari HPIK dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.
Sertifikat Kesehatan Produk Pengolahan Ikan adalah sertifikat yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa Ikan dan Hasil Perikanan telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan untuk konsumsi manusia.
Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI.
Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI.
Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan acuan.
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak Kapal Perikanan yang telah mendapatkan pengesahan (approval).
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approual).
Sertifikat pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan, sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.