RENCANA TATA RUANG YANG SELANJUTNYA DISINGKAT RTR

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
RENCANA TINDAK

Rencana Tindak adalah rencana implementasi pengembangan kawasan minapolitan di daerah kabupaten/kota yang disusun secara tahunan dengan mengacu pada tahapan pembangunan lima tahunan sebagaimana yang tercantum dalam rencana induk.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2010
RENCANA USAHA PERIKANAN TANGKAP

Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi rencana tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
RENCANA USAHA PERIKANAN TANGKAP

Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
RENCANA USAHA PERIKANAN TANGKAP

Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi rencana tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
RENCANA USAHA PERIKANAN TANGKAP

Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
RENCANA ZONASI

Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
RENCANA ZONASI

Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
RENCANA ZONASI

Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
RENCANA ZONASI

Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021