Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010- 2014, yang selanjutnya disebut Renstra KKP, adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra KKP, adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renstra KKP Tahun 2015-2019, adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Renstra KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renstra KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut Renstra KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode lima tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RSWP-3-K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.