SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah menerapkan Cara Pengolahan yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP).


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygiene Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari otoritas kompeten.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah menerapkan cara pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP), serta memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP).


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016
SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKP

Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah menerapkan cara pengolahan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
SERTIFIKAT KESEHATAN

Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang dipersyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
SERTIFIKAT KESEHATAN

Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara/area asal yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tidak tertular dari hama dan penyakit Ikan karantina dan/atau hama dan penyakit Ikan yang disyaratkan serta aman untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE)

Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa ikan dan hasil perikanan telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE)

Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau negara transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE) DI BIDANG KARANTINA IKAN

Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang karantina ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010