Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah menerapkan Cara Pengolahan yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP).
Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.
Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygiene Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari otoritas kompeten.
Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah menerapkan cara pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP), serta memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP).
Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah menerapkan cara pengolahan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar.
Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang dipersyaratkan.
Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara/area asal yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tidak tertular dari hama dan penyakit Ikan karantina dan/atau hama dan penyakit Ikan yang disyaratkan serta aman untuk konsumsi manusia.
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa ikan dan hasil perikanan telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan untuk konsumsi manusia.
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau negara transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.
Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang karantina ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.