Sertifikat CPIB di Supplier adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengumpul/Supplier sebagai bukti hasil inspeksi yang menyatakan bahwa suatu Unit Pengumpul/ Supplier telah menerapkan secara konsisten persyaratan CPIB.
Sertifikat Hasil Tangkapan (Catch Certificate) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk oleh Otoritas Kompeten yang menyatakan bahwa hasil tangkapan ikan bukan dari kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SHTI, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor bukan dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Sertifikat Instalasi Karantina Ikan adalah surat penetapan yang menyatakan Instalasi Karantina telah memenuhi standar sarana dan prasarana.
Sertifikat Instalasi Karantina Ikan adalah surat penetapan yang menyatakan instalasi karantina telah memenuhi persyaratan untuk melakukan tindakan karantina ikan.
Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh dewan penguji keahlian awak Kapal Perikanan, untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan awak Kapal Perikanan.
Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan
Sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan adalah sertifikat yang diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan pelaut kapal penangkap ikan.
Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh LKPP
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.