RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang Laut di KSNT.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
RENCANA ZONASI RINCI

Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
RENCANA ZONASI RINCI

Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang dapat disusun oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan izin yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
RENCANA ZONASI RINCI

Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
RENCANA ZONASI RINCI

Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiaptiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.


Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010