RISIKO

Risiko adalah kemungkinan kejadian dan pengaruh dari ketidakpastian (uncertainty) yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
RISIKO

Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas yang mungkin timbul karena faktor ketidakpastian, yang mengandung potensi untuk menghambat pencapaian tujuan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
RISIKO

Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
RISIKO

Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas yang mungkin timbul karena faktor ketidakpastian, yang mengandung potensi untuk menghambat pencapaian tujuan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
RISIKO

Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam mengalami gagal usaha atau kecelakaan dan kematian.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
RISIKO

Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam mengalami gagal usaha atau kecelakaan dan kematian.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
RISIKO BENCANA

Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
RISIKO BENCANA

Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
RISIKO BERENCANA

Risiko berencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat berencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
ROTASI

Rotasi adalah pemindahan Talenta secara sistematik dari satu Jabatan ke Jabatan lain.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022