Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Rencana Tata Ruang Laut, yang selanjutnya disingkat RTRL, adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut.
Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRW Provinsi ke dalam struktur dan pola ruang wilayah kabupaten/kota.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan Ruang wilayah negara.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah provinsi.