RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG LAUT

Rencana Tata Ruang Laut, yang selanjutnya disingkat RTRL, adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
RENCANA TATA RUANG LAUT

Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRW Provinsi ke dalam struktur dan pola ruang wilayah kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan Ruang wilayah negara.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016