SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE) DI BIDANG KARANTINA IKAN

Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE) DI BIDANG KARANTINA IKAN

Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang karantina ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2011
SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE) DI BIDANG MUTU

Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang mutu adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan tersebut aman untuk tujuan konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE) DI BIDANG MUTU

Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang mutu adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan tersebut aman untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2011
SERTIFIKAT KESEHATAN IKAN

Sertifikat Kesehatan Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa Hasil Perikanan tidak tertular dari hama dan penyakit Ikan karantina dan/atau hama dan penyakit Ikan yang disyaratkan serta aman untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016
SERTIFIKAT KESEHATAN IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen untuk pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
SERTIFIKAT KESEHATAN IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKIPP, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan, dan/atau Hasil Perikanan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
SERTIFIKAT KESEHATAN IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan serta aman untuk konsumsi manusia


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
SERTIFIKAT KESEHATAN IKAN DAN PRODUK PERIKANAN (HEALTH CERTIFICATE FOR FISH AND FISH PRODUCTS)

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari HPIK dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SERTIFIKAT KESEHATAN IKAN DAN PRODUK PERIKANAN DOMESTIK

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik adalah dokumen untuk pengeluaran media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular HPIK.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012