SERTIFIKAT PELEPASAN

Sertifikat Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
SERTIFIKAT PELEPASAN

Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
SERTIFIKAT PELEPASAN

Sertifikat Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang tercantum di dalamnya tidak tertular atau bebas dari hama dan penyakit Ikan karantina serta memenuhi standar mutu dan keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
SERTIFIKAT PELEPASAN

Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular hama dan penyakit Ikan karantina dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan Hasil perikanan sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016
SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA IKAN

Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari HPIK dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan, sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA IKAN

Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang dipersyaratkan, sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
SERTIFIKAT PENDAFTARAN OBAT IKAN

Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Obat Ikan telah memenuhi persyaratan untuk diedarkan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2019
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PAKAN IKAN

Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan untuk diedarkan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PAKAN IKAN

Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan untuk diedarkan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
SERTIFIKAT PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN MUTU TERPADU/HAZARD ANALYSIS AND CRITICAL CONTROL POINT, YANG SELANJUTNYA DISEBUT SERTI

Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point, yang selanjutnya disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha industri pengolahan ikan yang telah memenuhi dan menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada setiap Unit Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018