SERTIFIKAT PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN MUTU TERPADU/HAZARD ANALYSIS AND CRITICAL CONTROL POINT, YANG SELANJUTNYA DISEBUT SERTI

Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point, yang selanjutnya disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha industri pengolahan ikan yang telah memenuhi dan menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada setiap Unit Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
SERTIFIKAT PENGOLAH IKAN

Sertifikat Pengolah Ikan, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah sertifikat yang menerangkan bahwa seseorang telah memiliki keterampilan dalam bidang teknologi Pengolahan Ikan dan manajemen mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
SERTIFIKAT PENGOLAH IKAN

Sertifikat Pengolah Ikan yang selanjutnya disingkat SPI adalah sertifikat yang menerangkan bahwa seseorang telah memiliki keterampilan dalam bidang teknologi Pengolahan Ikan dan manajemen mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
SERTIFIKAT PENGUKUHAN

Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian awak Kapal Perikanan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
SERTIFIKAT PENGUKUHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN

Sertifikat pengukuhan pelaut kapal penangkap ikan adalah sertifikat yang diberikan sebagai pengakuan pemberian kewenangan jabatan di atas kapal penangkap ikan bagi seseorang sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat, ukuran kapal dan daerah pelayaran.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang mempunyai ruang lingkup hasil kelautan dan perikanan kepada Pelaku Usaha yang mampu menerapkan persyaratan SNI.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2016
SERTIFIKAT STANDAR

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
SERVICE DESK

Service Desk adalah titik kontak terpusat (central point of contact) dari Unit Pengguna TI Kementerian kepada Unit Pengelola TI Kementerian, baik untuk permintaan layanan, perubahan, penyampaian keluhan, insiden maupun masalah.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
SERVICE LEVEL AGREEMENT ATAU YANG SELANJUTNYA DISEBUT SLA

Service Level Agreement atau yang selanjutnya disebut SLA adalah suatu perjanjian antara Unit Pengelola TI Kementerian dengan Unit Pengguna TI Kementerian untuk menghasilkan suatu pemahaman bersama tentang Iayanan, prioritas, dan tanggung jawab.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015