Pola Klasifikasi adalah suatu pola atau bagan yang berupa daftar pengelompokan subyek yang dibuat secara berjenjang berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi dan dibuat secara logis dan sistematis.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.
Pola Ruang adalah distribursi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.