WhatsApp
PIMPINAN UNIT KERJA PENERIMA FORMASI YANG SELANJUTNYA DISEBUT USER

Pimpinan Unit Kerja Penerima Formasi yang selanjutnya disebut User adalah pejabat yang diberikan tugas untuk melakukan wawancara dan memberikan rekomendasi.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2018
PIMPINAN UNIT ORGANISAS

Pimpinan Unit Organisasi adalah kepala biro/kepala pusat lingkup sekretariat jenderal, sekretaris dan direktur lingkup direktorat jenderal, sekretaris dan inspektur lingkup inspektorat jenderal, sekretaris dan kepala pusat lingkup badan, serta kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I

Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
PINJAM PAKAI

Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PINJAMAN DENGAN FASILITAS KREDIT EKSPOR (EXPORT CREDIT) ATAU TRADERELATED AID

Pinjaman dengan fasilitas kredit ekspor (export credit) atau traderelated aid adalah pinjaman luar negeri yang diberikan oleh lembaga keuangan suatu negara yang didukung oleh negara yang bersangkutan dalam bentuk pinjaman pinjaman langsung,subsidi bunga, bantuan keuangan, jaminan dan asuransi dan sebagainya untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang dari negara pemberi pinjaman.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PINJAMAN LUAR NEGERI

Pinjaman luar negeri adalah penerimaan negara yang diperoleh dari lembaga keuangan internasional atau negara-negara lain, baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, maupun bentuk barang dan/atau jasa yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PIPA BAWAH LAUT

Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau tertanam di bagian bawah Laut.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PLASMA NUTFAH

Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
PLASMA NUTFAH

Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
PNS TUGAS

PNS Tugas Belajar adalah PNS dalam status sedang melaksanakan program Tugas Belajar


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025