WhatsApp
PETUGAS PSM

Petugas PSM adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang memiliki kewenangan untuk melakukan Inspeksi dan sudah memiliki kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan PSM.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
PIAGAM PENGAWASAN INTERN

Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
PIHAK KETIGA

Pihak ketiga adalah pemilik media pembawa atau badan hukum yang menyelenggarakan tindakan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
PIHAK KETIGA

Pihak Ketiga adalah perseorangan, korporasi, maupun instansi pemerintah lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
PIHAK KETIGA

Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan, maupun instansi lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
PIHAK KETIGA YANG BERKOMPETEN

Pihak ketiga yang berkompeten adalah lembaga yang memenuhi persyaratan dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
PIHAK LAIN

Pihak lain adalah mitra kerja yang secara langsung mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
PIHAK LAIN

Pihak Lain adalah warga negara Indonesia yang ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang bersifat mewakili negara dan mendukung kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
PIHAK LAIN

Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PIHAK PENYELENGGARA

Pihak Penyelenggara adalah kementerian/lembaga, badan usaha, lembaga pendidikan, organisasi pemerintah/nonpemerintah di luar/dalam negeri, atau perorangan yang menyelenggarakan suatu kegiatan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021