Perusakan adalah tindakan orang perseorangan atau korporasi yang menimbulkan kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.
Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
Peserta Didik adalah taruna atau mahasiswa yang terdaftar dan belajar pada jenjang pendidikan sarjana terapan atau magister terapan di Politeknik AUP.
Peserta Didik adalah taruna atau siswa jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya dan teknika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya.
Peserta Didik adalah taruna atau mahasiswa yang terdaftar dan belajar pada jenjang pendidikan sarjana terapan atau magister terapan di Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
Peserta Indonesia adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Warga Negara Indonesia.