WhatsApp
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan dan dibentuk berdasarkan hukum Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan dan dibentuk berdasarkan hukum Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009