WhatsApp
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Perjalanan dinas luar negeri adalah penugasan ke luar negeri yang dilakukan oleh Pejabat negara, Pejabat lainnya, Pegawai Negeri, atau pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atas biaya negara, donor luar/dalam negeri, dan dari sumber-sumber dana lain yang sah dan/atau biaya sendiri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat lainnya, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan keluar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia termasuk kunjungan di luar wilayah Republik Indonesia atas biaya negara dan/atau donor luar/dalam negeri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, atau pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan keluar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia termasuk kunjungan di luar wilayah Republik Indonesia atas biaya negara dan/atau donor luar/dalam negeri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
PERJANJIAN

Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban serta mengikat para pihak.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
PERJANJIAN

Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis dan mengikat para pihak.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
PERJANJIAN ARBITRASE

Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul Sengketa atau suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul Sengketa.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
PERJANJIAN HLN

Perjanjian HLN yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah kesepakatan tertulis mengenai HLN antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Pemberi HLN yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian HLN atau dokumen lain yang dipersamakan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
PERJANJIAN HLN YANG SELANJUTNYA DISEBUT PERJANJIAN

Perjanjian HLN yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah kesepakatan tertulis mengenai HLN antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Pemberi HLN yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian HLN atau dokumen lain yang dipersamakan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian Internasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah Indonesia dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022