PERSETUJUAN PENGADAAN KAPAL PERIKANAN

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN

Persetujuan prinsip usaha obat ikan, yang selanjutnya disebut persetujuan prinsip, adalah persetujuan tertulis yang harus dimiliki badan hukum atau perorangan yang akan melakukan usaha obat ikan sebagai produsen obat ikan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
PERSETUJUAN TEKNIS BATAS ATAS EMISI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PTBAE

Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi yang selanjutnya disingkat PTBAE adalah persetujuan teknis mengenai Batas Atas Emisi GRK pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PERSYARATAN ACUAN

Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan barang, jasa, sistem, proses, atau personal.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
PERSYARATAN LAIN

Persyaratan Lain adalah dokumen di luar dokumen utama dan dokumen pendukung karantina ikan yang harus dipenuhi/dilengkapi oleh pemilik terhadap media pembawa yang dilalulintaskan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
PERSYARATAN MUTU/TEKNIS

Persyaratan mutu/teknis adalah kesesuaian terhadap persyaratan minimal seperti pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan atau persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidika.n umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurni atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan urnum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023