Program Legislasi Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan UndangUndang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Manajemen Mutu Terpadu, yang selanjutnya disingkat PMMT, adalah sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan yang dikembangkan berdasarkan konsepsi Hazard Analysis and Critical Control Point
Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) atau analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point), yang selanjutnya disingkat HACCP, adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan mutu dari produk yang diolah di UPI.
Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) atau analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (Hazard Analysis Critical Control Point), yang selanjutnya disebut HACCP adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan mutu dari produk yang diolah di UPI.
Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) atau analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (Hazard Analysis Critical Control Point), yang selanjutnya disebut HACCP adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan mutu dari produk yang diolah di UP
Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan RSNI dari pemangku kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut program PWP-3-K adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, orang perseorangan/badan hukum, pemerintah, pemerintah daerah, dalam menunjang keterpaduan dan keberlanjutan sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Program Penyusunan Peraturan Perundangundangan Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.