BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang selanjutnya disingkat BMKT, adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2023
BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
BENDA PENINGGALAN SEJARAH

Benda peninggalan sejarah adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; dan/atau benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
BENDAHARA

Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik negara.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
BENDAHARA PENERIMAAN

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
BENDAHARA PENERIMAAN

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2016
BENDAHARA PENERIMAAN

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021
BENDAHARA PENERIMAAN

Bendahara penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012