BENDA GRATIFIKASI

Benda Gratifikasi adalah hadiah/cinderamata dan hiburan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
BENDA LAIN

Benda Lain adalah media pembawa selain Ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit Ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
BENDA LAIN

Benda Lain adalah Media Pembawa selain Ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit Ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
BENDA LAIN

Benda lain adalah media pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
BENDA LAIN

Benda Lain adalah Media Pembawa selain Ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit Ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
BENDA LAIN

Benda lain adalah media pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2014
BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang selanjutnya disingkat BMKT, adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang selanjutnya disingkat BMKT, adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 (lima puluh) tahun.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.


Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2023