BEBAN KERJA

Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2023
BEBAN KERJA

Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2022
BEBAN KERJA

Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2021
BEBAN KERJA

Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2022
BEBAN KERJA

Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2023
BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA

Belanja barang non operasional lainnya yang selanjutnya disebut belanja barang adalah pengeluaran dalam bentuk pembelian barang dan jasa yang habis dipakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
BENCANA ALAM

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2014
BENCANA PESISIR

Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010
BENCANA PESISIR

Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
BENCANA PESISIR

Bencana pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012