WhatsApp
PENILAIAN RISIKO

Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian keseluruhan proses atau aktivitas yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
PENILAIAN RISIKO

Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
PENINDAKAN NON-YUSTISIIL

Penindakan non-yustisiil adalah tindakan pertama yang diambil secara nonyustisiil terhadap setiap gangguan yang terjadi pada proses penegakan, selanjutnya diserahkan/diselesaikan oleh masing-masing unsur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA

Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah upaya meningkatkan jumlah dan jenis sumber daya ikan yang telah mengalami penurunan populasi serta kualitas lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
PENJAMINAN

Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PENJENJANGAN KINERJA

Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan Sasaran strategis, Indikator Kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
PENJUALAN

Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENOLAKAN

Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
PENOLAKAN

Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
PENYAKIT IKAN

Penyakit Ikan adalah gangguan kesehatan pada Ikan yang antara lain disebabkan oleh patogen seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit, perubahan lingkungan, defisiensi nutrisi dan kelainan genetik baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021