WhatsApp
PENILAIAN KOMPETENSI

Penilaian Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
PENILAIAN KOMPETENSI MANAJERIAL

Penilaian Kompetensi Manajerial adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Manajerial yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
PENILAIAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL

Penilaian Kompetensi Sosial Kultural adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
PENILAIAN KOMPETENSI TEKNIS

Penilaian Kompetensi Teknis adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Teknis yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA

Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi hasil kerja pejabat fungsional inspektur mutu hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA

Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat fungsional analis pengusahaan jasa kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA

Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat fungsional analis pasar hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA

Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi hasi kerja pejabat fungsional asisten inspektur mutu hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2023
PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA

Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PENILAIAN MANDIRI TERHADAP PENGENDALIAN (CONTROL SELF ASSESSMENT/CSA)

Penilaian mandiri terhadap pengendalian (Control Self Assessment/CSA) adalah proses penilaian risiko yang dilakukan secara obyektif, sistematis, dan independen dimana manajemen (pimpinan dan pegawai) berperan aktif dalam menilai risiko dan menilai pengendalian atas rencana kebijakan dan kegiatan/aktivitas dan selanjutnya merumuskan rencana pengendalian yang tepat guna membantu mencapai tujuan yang direncanakan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016