PENGOLAHAN IKAN

Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2025
PENGUATAN PRANATA ADAT MHA

Penguatan Pranata Adat MHA adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Adat, kearifan lokal, dan individunya untuk efektifitas pengelolaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PENGUJIAN

Pengujian adalah pengujian mutu ikan untuk mengetahui kandungan residu dan pencemaran kimia lainnya dalam bahan makanan asal ikan pada proses budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
PENGUJIAN KONSEKUENSI

Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PENGUJIAN KONSEKUENSI

Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PENGUKUHAN

Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGUKURAN ULANG

Pengukuran Ulang adalah kegiatan memverifikasi ukuran Kapal Penangkap Ikan sebelumnya atau ukuran kapal yang sudah ada.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016
PENGUMUMAN

Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2018
PENGUNGKAPAN INFORMASI AWAL TENTANG KERUGIAN NEGARA

Pengungkapan informasi awal tentang kerugian negara adalah teridentifikasinya suatu transaksi, atau kejadian keuangan, atau peristiwa hukum lainnya yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
PENGURUGAN

Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan di atas permukaan tanah dan/atau batuan.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012