PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PERSETUJUAN PENANGKAPAN IKAN YANG BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL

Persetujuan Penangkapan Ikan yang Bukan Untuk Tujuan Komersial selanjutnya disebut Persetujuan adalah surat keterangan Penangkapan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
PERSETUJUAN PENGADAAN KAPAL PERIKANAN

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN

Persetujuan prinsip usaha obat ikan, yang selanjutnya disebut persetujuan prinsip, adalah persetujuan tertulis yang harus dimiliki badan hukum atau perorangan yang akan melakukan usaha obat ikan sebagai produsen obat ikan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
PERSYARATAN ACUAN

Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan barang, jasa, sistem, proses, atau personal.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
PERSYARATAN LAIN

Persyaratan Lain adalah dokumen di luar dokumen utama dan dokumen pendukung karantina ikan yang harus dipenuhi/dilengkapi oleh pemilik terhadap media pembawa yang dilalulintaskan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
PERSYARATAN MUTU/TEKNIS

Persyaratan mutu/teknis adalah kesesuaian terhadap persyaratan minimal seperti pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan atau persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidika.n umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023